Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minan Naum”
Alhamdulillah, Shalawat dan Salam semoga tercurah
kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya
dengan baik hingga akhir jaman.
Sebagian kaum muslimin di negara kita mengingkari
sunnah at-tatswib pada adzan subuh. Padalah at-tatswib
merupakan amal yang disyariatkan. Tulisan berikut ini merupakan beberapa
nukilan dari para ulama tentang masalah at-tatswib dan jawaban atas
syubhat-syubhat mereka yang mengingkari at-tatswib dan menganggapnya sebagai bid’ah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata, “Disunnahkan pada
adzan subuh mengucapkan “Ash-Shalatu khairum minan
naum” dua kali setelah mengucapkan, “Hayya ‘alal falah”ini
pendapat Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Malik, Ats-Tsauri,
Al Auzai, Ishaq, Abu Tsaur dan As-Syafi’i sebagaimana yang valid darinya.”[1]
«فإن كان صلاة الصبح قلت : الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله»
“Pada shalat subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum,
Allahu akbar, Allahu akbar.”[2]
Diriwayatkan dari Bilal, ia berkata:
«أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أثوب
في الفجر ونهاني أن أثوب في العشاء»
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku
untuk melakukan tatswib pada shalat fajar dan melarangnya pada shalat isya.”[3]
Asy-Syairazy –rahimahullah-
berkata, “Dan pada adzan subuh ada tambahan padanya (adzan), yaitu
setelah “hayya ‘alal falah” mengucapkan, “ash-shalatu khairum minan naum”
An-Nawawi berkata dalam Syarahnya, “Adapun tatswib,
yang shahih padanya ada dua riwayat; yang shahih yang disebutkan oleh pengarang
dan jumhur bahwa ia sunnah dengan dasar hadis Abu Mahdzurah.
Dari Anas bin Malik berkata, “Bagian dari sunnah
adalah seorang muadzin berkata pada adzan fajar, “hayya ‘alal falah” kemudian berkata, “ash-shalatu khairum minan naum”,Allahu akbar, Allahu akbar.” Diriwayatkan oleh
Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya, Ad-Daruquthny, Al Baihaqy. Al baihaqy berkata,
“sanadnya shahih”[4]
Para fukaha sepakat atas tatswib, yaitu tambahan pada
adzan shalat fajar setelah al falah, yaitu, “ash-shalatu khairum minan naum” dua
kali, mengamalkan yang telah valid dari Bilal, juga dengan dasar sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Mahdzurah, “Pada shalat subuh, engkau
mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu
khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[5]
Dari nukilan-nukilan diatas jelaslah bahwa para ulama
menyatakan at-tatswib merupakan sunnah adzan yang hanya dilakukan pada shalat
subuh, dan tidak boleh dilakukan pada selain shalat subuh.
Meluruskan
Pemahaman
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata, “Sebagian kaum muslimin di zaman
ini ada yang menyangka bahwa adzan yang diucapkan padanya dua kalimat ini
(at-tatswib) adalah adzan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah
bahwa dalam sebagian riwayat hadis terdapat lafadz:
«إذا أذَّنت الأوَّلَ لصلاة الصُّبْحِ فقل: الصلاة خيرٌ من النَّوم»
Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh,
maka ucapkanlah, “ash-shalatu khairum minan naum.”[6]
Dengan hadis ini mereka menyangka bahwa at-tatswib
untuk adzan di akhir malam. Karena mereka menamainya dengan adzan awal. Dan
mereka berkata bahwa at-tatswib pada adzan setelah masuk waktu subuh sebagai
bid’ah.
Kita katakan: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika
engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh.”, maka di sana disebutkan, “untuk
shalat subuh”. Sebagaimana diketahui bahwa adzan pada akhir malam itu bukanlah
untuk shalat subuh, akan tetapi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah
adalah, “Untuk membangunkan orang yang tidur.”[7] Adapun shalat subuh, tidak
dilakukan adzan untuknya melainkan setelah terbit fajar. Jika adzan dilakukan
sebelumnya, maka tidaklah disebut adzan untuk shalat subuh. Dengan dalil sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika shalat telah datang, maka adzanlah salah seorang diantara kalian.” Dan
diketahui juga bahwa shalat tidak datang kecuali setelah masuk waktunya.
Kemudian tinggal tersisa masalah pada sabda Nabi,
“Jika engkau adzan yang pertama”. Maka kita katakan, hal itu tidak bermasalah.
Karena adzan secara bahasa adalah i’lam (pemberitahuan), dan iqamat termasuk
i’lam. Maka adzan subuh setelah masuk waktunya disebut adzan awal. Hal ini
sebagaimana telah datang secara jelas dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari
Aisyah tentang shalat Nabi pada malam hari, “Beliau biasa tidur pada awal
malam, dan menghidupkan akhirnya. Jika beliau ada keperluan kepada istrinya,
maka beliau menyelesaikannya lalu beliau tidur. Dan ketika panggilan (adzan)
yang pertama beliau bangun dan mandi. Jika beliau tidak junub maka beliau wudhu
sebagaimana seseorang wudhu untuk shalat. Kemudian shalat dua rakaat.[8]
Maksud dari perkataan Aisyah, “panggilan yang pertama”
adalah adzan fajar tanpa keraguan lagi. Disebut pertama karena iqamat (sebagai
panggilan yang kedua). Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Antara dua adzan ada shalat.”[9]Maksud dua adzan adalah adzan
dan iqamat. Maka, selesailah permasalahan lafadz “adzan pertama” dan tatswib
dilakukan pada adzan saat masuk subuh.
Mereka juga mengatakan bahwa “ash-shalatu khairum minan naum” menunjukkan bahwa
yang dimaksud adalah sebelum waktu subuh karena shalat yang dimaksud adalah
shalat tahjjud, bukan shalat fardhu. Karena tidak ada perbandingan keutamaan
antara shalat fardhu dan tidur. Dan khairiyyah (perbandingan dalam kebaikan)
adalah dalam rangka untuk memotivasi. Hal ini lah juga yang menguatkan bahwa
yang dimaksud dengan adzan (awal) itu adalah adzan pada akhir malam.
Kita katakan: bahwa anggapan ini disebabkan karena
kekeliruan yang pertama. Khairiyyah terkadang digunakan untuk sesuatu yang
paling wajib. Sebagaimana firman Allah, “(yaitu) kamu beriman kepada
Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah
yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff [61]: 11)
Allah menyebutkan bahwa iman dan jihad itu khair
(lebih baik), maksudnya lebih baik bagi kalian dari segala hal yang melenakan
kalian berupa perdagangan kalian. Khairiyyah disini antara yang wajib dan yang
selainnya.
Begitu juga dalam ayat lain Allah berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Jumu’ah [62]: 9)
Maksudnya adalah lebih baik dari jual beli. Dan
diketahui bahwa menghadiri shalat jumat ke mesjid hukumnya wajib. Walau
demikian Allah berfirman, “Yang demikian itu lebih baik bagimu.” Dengan
demikian, jika melakukan at-tatswib pada adzan sebelum subuh, maka kita katakana,
hal itu tidak disyariatkan.”[10]
Wallahu ‘alam, wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa
Muhammad.
—
Subang, 9 Ramadhan 1432
Penulis: Ustadz Abu Khaleed Resa
Gunarsa, Lc
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Al Mughny: vol. 2, hal. 61
[2] HR Abu Dawud: 500, Ahmad:
15379, Ibnu Hibban: 1682, Al Baihaqy: 1831, Dishahihkan Al Albany dalam
“Misykat al Mashabih” no. 645
[3] HR Ibnu Majah: 715, Ahmad:
231914, Didhaifkan Al Albany dalam “Irwa al Ghalil” no. 235
[4] Lihat Al Majmu’ Syarh Al
Muhadzdzab: vol. 3, hal. 99-100
[5] Al Fiqhu Al Islamy wa
Adillatuhu, vol. 1, hal. 543
[6] HR Abdurrazaq (1821),
Ahmad (3/408), Abu Dawud, Kitab Ash-Shalatu, Bab Kaifa Al Adzan, no. (501),
An-Nasa`I, Kitab Al Adzan, Bab Adzan fis Safar (2/7), no. (632) dari Abu
Mahdzurah [Muhaqqiq Syarh Al Mumti’]
[7] HR Bukhari (621), Muslim
(1093) Dari Hadis Ibnu Mas’ud [Idem]
[8] HR Bukhari (1146), Muslim
(739)
[9] HR Bukhari (627), Muslim
(838) Dari hadis Abdullah bin Buraidah
[10] As Syarh Al Mumti’ alaa
Zaad Al Mustaqni’, vol. 2, hal, 52
Dari artikel 'Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minan Naum” — Muslim.Or.Id'
0 komentar:
Posting Komentar