Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan

ORANG YANG SEBERNARNYA PALING KITA CINTAI...

Assalamualaikum saudara,jumpa lagi di blog remaja muslim. Kali ini saya akan membahas tentang cinta. Wahhh... cinta, emang tau apa ya saya tentang cinta. Hahaha... ya sekedar sepengetahui saya aja di sini saya akan share tentang objek cinta. Yaitu orang yang sebenarnya paling kita cintai. Atau hal apa yang sebenarnya yang paling kita cintai

Sudah Mendirikan Sholat Atau Baru Mengerjakan Sholat?

Assalamualaikum Warahmatullah. Pertama-tama saya ajak kepada pembaca utk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Atas limpahan rahmatnya kita semua masih diberi umur untuk selalu menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Sahabat pembaca sering kan mendengar istilah mendirikan sholat.Apa makna mendirikan sholat? Apakah kita sudah mendirikan sholat yang sering di bilang tsb, atau baru mengerjakan sholat? Yang tau pribadi kita masing-masing.

Rahasia di Balik Gerakan Sholat


Salah satu kewajiban umat Islam adalah melaksanakan sholat lima waktu. Sholat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tetapi gerakan-gerakan sholat ternyata paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Bahkan dari sudut medis, sholat adalah gudang obat dari berbagai jenis penyakit.
Selama ini sholat yang dilakukan lima kali sehari oleh umat Islam, sebenarnya telah memberikan investasi kesehatan yang cukup besar bagi yang melakukan sholat tersebut. Gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional. Tetapi sayang hanya sedikit dari umat Islam yang memahaminya. Berikut ini beberapa manfaat gerakan sholat bagi kesehatan manusia:

Berbakti pada Orang Tua


Bagi yang belum pernah merasakan nikmat dan indahnya berbakti kepada orang tua
Bagi yang belum maksimal berbakti kepada mereka
Ketauhilah…bahwa ternyata dalam usaha untuk melaksanakan bakti terdapat seni!
Seni bagaimana bertutur kata yang baik…mencari kata-kata yang tidak menyakiti orang tua.
Seni bagaimana membuat orang tua selalu tersenyum bahkan kalau bisa tertawa riang gembira.
Seni bagaimana menahan rasa ingin makanan dan minuman yang tersedia karena dikira orang tua juga menginginkannya.

Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minan Naum”


Alhamdulillah, Shalawat dan Salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir jaman.
Sebagian kaum muslimin di negara kita mengingkari sunnah at-tatswib pada adzan subuh. Padalah at-tatswib merupakan amal yang disyariatkan. Tulisan berikut ini merupakan beberapa nukilan dari para ulama tentang masalah at-tatswib dan jawaban atas syubhat-syubhat mereka yang mengingkari at-tatswib dan menganggapnya sebagai bid’ah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata, “Disunnahkan pada adzan subuh mengucapkan “Ash-Shalatu khairum minan naum” dua kali setelah mengucapkan, “Hayya ‘alal falah”ini pendapat Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Malik, Ats-Tsauri, Al Auzai, Ishaq, Abu Tsaur dan As-Syafi’i sebagaimana yang valid darinya.”[1]

ADA PERTEMUAN, ADA PERPISAHAN


Di mana ada pertemuan, pasti akan ada perpisahan. Di mana ada awal, pasti akan ada akhir. That’s life. Ketika akhir sebuah perjalanan akan menjadi awal perjalanan yang lain, dan sebuah perpisahan akan menjadi pertemuan dengan sesuatu yang baru. And that’s more about life.
Di dalam hidup, banyak orang yang datang dan pergi
Allah telah menjumpakan kita dengan orang-orang yang Dia telah gariskan dalam catatan takdir
Mereka pun datang silih berganti

foto LOKA-KARYA Horison


Di postkan oleh twitter: @shinichi___k
Ini dia temen-temen



            foto-foto di sekitar kegiatan LOKA-KARYA, ini diambil panitia penyenggara LOKA-KARYA tanggal 1-3 februari kemarin, bagi temen” silahkan kasih tau rekan-rekan yg lain yg belum tau foto-foto ini.


Sebelum download saya minta join ke page ini dg Join this site di samping atau ikuti Link ini

            Silahkan kasih tau link page ini ke rekan-rekan yg lain, foto-fotonya dlm bentuk compress, krna biar kecil saat download dan upload oleh saya.
Ini Linknya untuk download foto-fotonya

Kata Kata Indah

Kata Kata Indah - Berikut ini adalah penampakan kata kata indah tentang kehidupan cinta dan persahabatan yang bisa kamu jadikan refleksi dan renungan supaya bisa menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Kata Motivasi Kehidupan

Jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan kesempatan untuk melakukan hal yang ingin kamu inginkan.

Kita dilahirkan dengan 2 buah telinga di kanan dan di kiri, supaya kita dapat mendengarkan semuanya dari dua buah sisi. Untuk berupaya mengumpulkan pujian dan kritikan dan memilih mana yang benar dan mana yang salah.



Ungkapan Indah Cinta

Semuanya bisa ditaklukan, dikalahkan, dan diwujudkan dengan cinta karena cinta tidak pernah kehabisan tenaga.

Cinta merupakan kekuatan paling tinggi yang selalu berhasil mengubah hidup ke arah yang lebih baik.

Cinta pertama akan melahirkan kekuatan dan cinta pertama juga yang bisa menciptakan derita tiada tara. Waspadalah..waspadalah !!


Kata Kata Indah Persahabatan

Sahabatnya sejati akan selalu disamping sahabatnya dalam keadaan apapun, dan juga mampu memperbaiki segala sesuatu yang sudah kurang baik antara dirinya dan sahabatnya.

Hendaknya sahabat sekalian menjadi seorang sahabat yang selalu ada disaat sahabat anda sedang dalam sebuah kesulitan.

Sahabat sejati tak selalu menjadi Super Hero yang selalu datang di saat kita butuhkan, tetapi sahabat sejati akan datang seperti Mata Hari yang akan selalu datang di saat yang tepat

Demikian kumpilasi kata indah kali ini, semoga bermanfaat untuk kehidupan anda.

Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 Madzhab


Fatwa Syaikh Khalid bin Abdil Mun’im Ar Rifa’i
Soal:
Saya adalah pemudi dari Maroko yang sedang menetap di negara Perancis dan sudah bersungguh-sungguh dalam berpakaian Islami. Saya menolak untuk berjabat tangan dengan laki-laki dari keluarga saya dengan alasan mereka bukanlah mahram saya. Akan tetapi mereka mengingkari hal ini dan menentangnya dengan keras serta mengatakan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah dibolehkan sebagaimana yang difatwakan oleh salah satu da’i Islam yaitu Dr. Yusuf Qardhawi. Aku memohon untuk diberikan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah untuk menjelaskan kepada mereka akan perkara ini, agar dapat memberikan keterangan mengenai kesalahan Dr. Yusuf Qardhawi dengan jawaban ini. Jazaakumullahu Khairan.
Jawab:
Para ulama terdahulu maupun sekarang, baik para ahli fikih, ahli tafsir, ahli hadits dan selainnya, mereka mengharamkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan tidak ada dari ulama-ulama tersebut yang menyelisihi pendapat itu sampai saat ini, kecuali hanya sebagian ulama pada jaman ini yang memfatwakan perkataan yang menyimpang dari syariat, mengenai bolehnya wanita berjabat tangan dengan laki-laki non mahram.

HP lupa dimatikan ketika sholat

ringtone_handphone_HPKita sering terganggu dengan suara HP saat shalat. Apalagi jika suara HP bordering di tengah shalat jama’ah dan dibiarkan begitu saja saat jama’ah sedang shalat. Bagaimana hukum hal ini? Apakah kita biarkan saja, atau mesti dimatikan?
Syaikh Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih hafizhohullah merinci masalah ini menjadi:
1- Jika suara dering mengganggu, maka makruh jika dibiarkan (tidak dimatikan). Dalilnya adalah berbagai dalil yang melarang setiap hal yang menyibukkan dalam shalat. Namun jika yang terdengar suara musik dari HP, maka haram jika dibiarkan. Karena memperdengarkan musik terlebih di rumah Allah termasuk keharaman.
2- Jika suara dering tidak mengganggu, maka tidak mengapa dibiarkan. Namun jika sampai menyibukkan orang yang shalat, maka sebaiknya dilakukan langkah seperti point pertama. Wallahu a’lam. (Fiqhun Nawazil, hal. 117)
Lihat juga Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 7: 29-30 nomor 1870.
Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.

asal bersih dari syirik, pasti masuk surga

syirik_masuk surgaAsal kita termasuk dalam kalangan ahli tauhid, yaitu orang yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau kalau sudah terjerumus dalam syirik lalu bertaubat, maka pasti masuk surga. Inilah keutamaan orang yang menjauhi perbuatan syirik, baik itu tradisi dan lainnya, maka pasti ia masuk surga apa pun amalnya, walaupun juga ia ahli maksiat. Ini juga menunjukkan bahwa amalan tauhid bisa menghapuskan berbagai dosa.
Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ
Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan pada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28)

Alasan Maulid Nabi Di kategorikan sebagai Bid'ah


Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah. Wa ba’du.
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, di bulan Rabi’ul Awwal ini, banyak kaum muslimin yang merayakan maulid Nabi. Telah banyak pula tulisan yang menjelaskan bahwa perayaan maulid tidak ada tuntunannya di dalam Islam. Dengan memohon pertolongan Allah, sedikit bahasan ini akan memaparkan alasan mengapa maulid dikategorikan sebagai bid’ah sehingga tidak seyogyanya seorang muslim merayakannya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.
Pengertian ringkas bid’ah
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah setiap perbuatan yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perbuatan tersebut” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2/127)
Berdasarkan pengertian di atas, maka ada dua poin penting yang dapat diambil :
  1. Bid’ah hanya berkaitan dengan masalah agama
  2. Bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam agama.
Mengapa maulid dikategorikan sebagai bid’ah?
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, tentu bagi saudara kita yang merayakannya, maulid adalah ibadah dan perayaan yang sangat agung yang dapat mendatangkan keridhoan Allah Ta’ala dan syafa’at Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallamMaulid Nabi adalah perayaan yang rutin digelar setiap tahunnya sehingga maulid Nabi termasuk hari ‘ied dimana banyak dari kaum muslimin berkumpul di hari tersebut.

pegangan meraih ilmu dan memersihkan hati

hati_baikDi antara cara agar seseorang mudah meraih ilmu din (ilmu agama) adalah dengan membersihkan hatinya terlebih dahulu dari berbagai noda yang mengotorinya. Kiat ini bisa ditempuh ketika seseorang ingin menghafalkan Al Qur’an dan melekatkan ilmu dalam hatinya.
Ilmu itu diterima oleh suatu wadah. Dan wadah yang menerima ilmu itu adalah hati. Sebagaimana suatu wadah yang ingin ditempati tentu perlu dibersihkan terlebih dahulu. Maka demikian pula dengan keadaan hati ketika akan dimasuki ilmu. Semakin bersih hati, semakin mudah ilmu itu diterima.
Oleh karenanya, siapa saja yang ingin mudah meraih ilmu, maka hendaklah ia bersihkan hatinya terlebih dahulu. Bersihnya hati adalah dengan bersih dari dua halal:
1- Bersih dari kotoran syubhat
2- Bersih dari kotoran syahwat
Bersihnya hati adalah perkara yang amat penting. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, beliau diperintahkan untuk melakukan hal ini terlebih dahulu. Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. Al Mudattsir: 4). Ayat ini ditafsirkan pula dengan bersihkanlah hatimu.
Kita pasti malu jika ada yang melihat pakaian kita yang dekil (kotor). Seharusnya kita juga merasa malu jika Allah melihat hati kita yang kotor yang penuh dosa.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa dan harta kalian. Akan tetapi yang Allah lihat adalah hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564).
Siapa yang mensucikan hatinya, maka ilmu akan mudah menghampirinya. Siapa yang tidak mensucikan hatinya, maka ilmu akan pergi. Sehingga dari sini kita lihat sebagian yang meraih ilmu malah tidak memperhatikan ini. Hari-hari mereka malah lebih sering diisi dengan syahwat dan syubhat. Lihat saja mereka masih sering melihat gambar-gambar yang haram, kata-kata kotor, perbuatan mungkar, dan menikmati kemungkaran. Bagaimana orang-orang seperti ini bisa meraih ilmu.
Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.”
Wallahul muwaffiq.

[Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimiy -semoga Allah berkahi umur beliau- dalam pelajaran Kitab Ta’zhimul ‘Ilmi karya beliau di Masjid Nabawi, 5 Rabi’ul Awwal 1434 H]

@ Madinatur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Malam Sabtu, 07-03-1434 H

bagaimana kebenaran sholat anda?


Semua jenis ibadah dalam Islam bernilai baik di mata Allah. Namun, ibadah yang terbaik dan terpenting dari segala ibadah adalah shalat. “Sebaik-baiknya amal adalah shalat pada waktunya”. Sebab shalat merupakan ibadah yang pertama kali dipertanyakan kelak di yaumil qiyamah.
“Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah tentang shalatnya. Apabila shalatnya baik maka dia beruntung dan sukses. Apabila shalatnya buruk maka dia akan kecewa dan merugi” (HR. An-Nasa’i dan At-Turmudzi).
Bahkan saking pentingnya, shalat ini dijadikan sebagai wasiat yang diberikan Rasul atas umatnya ketika ajal hendak menjemputnya. 
Shalat dijadikan tiang bagi kokohnya bangunan umat islam. Karenanya kewajiban shalat ini tidak bisa ditawar-tawar lagi sebagaimana jenis ibadah yang lainnya. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat dapat dilakukan dengan duduk. Jika tidak bisa dengan duduk, maka lakukanlah dengan berbaring. Jika tidak bisa juga, maka lakukanlah dengan isyarat. Lain halnya dengan ibadah-ibadah lain yang masih dapat ditawar seperti zakat bagi yang mampu, jika tidak mampu berarti tidak usah berzakat. Haji bagi yang mampu, jika tidak mampu maka jangan memaksakan. Begitu pula dengan perintah puasa.
Jika shalat sedemikan pentingnya, pertanyaan kita adalah, mengapa di negara yang mayoritas masyarakatnya menganut agama islam, yang notabenenya diberikan kewajiban untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari, seperti halnya di Indonesia, nyatanya kasus kejahatan masih tergolong tinggi. Pengemis masih banyak kita temui di jalanan, atau bahkan di rumah ibadah sekalipun, masjid. Kemiskinan masih merajalela di mana-mana. Anak yatim masih banyak yang belum tersantuni. Pejabat yang korup masih tersebar di hampir seluruh ranah kepemimpinan negeri ini. Para pelaku shalat masih banyak yang akhlaknya tidak dapat dicontoh.
Padahal, bukankah orang yang shalat, seyogianya dapat terhindar dari perbuatan keji dan mungkar, “sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar”. (QS Al-‘Ankabût: 45). Shalat juga harusnya dapat mengentaskan kemiskinan melalui perintah zakat yang disandingkan dengan perintah shalat, “dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat .…” (QS Al-Baqarah: 110). Lantas, bagaimana sederetan kasus di atas masih saja terjadi? Apa yang salah? Apakah Allah keliru saat memberikan perintah berupa shalat? (Maha benar Allah atas segala firman-Nya). Atau manusianya yang ternyata masih belum benar melakukan perintah shalat ini?
Dalam Al-Ahzab ayat 4 Allah SWT. berfirman, yang artinya “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongga dada.” Hal ini menunjukkan bahwa, tidak mungkin kiranya orang yang beriman, tapi melakukan kejahatan. Tidak mungkin orang yang melakukan shalat dengan benar, tapi masih berbuat dzalim. Sebab jika hati seseorang telah cenderung pada Allah, maka di dalam hatinya tidak akan ada lagi tempat bagi yang lain. Artinya, jika hatinya telah terisi dengan keimanan terhadap Allah, maka ia tidak akan berani melakukan sesuatu yang membuat Allah murka.
Oleh karena itu, shalat yang hanya menggunakan raganya dengan tidak menyertakan hati di dalamnya (khusyuk), pada dasarnya tidak akan mendatangkan apapun, termasuk pada pahala dan nilai kebaikan akhlak. Tanpa kehadiran hati, shalat kehilangan nilainya. Rasulullah bersabda, “Shalat yang diterima adalah sekadar hadirnya hati.” Dalam kesempatan lain, Rasul menamsilkan keadaan tersebut dengan burung yang sedang mematuk-matuk paruhnya “Tak akan diterima shalat seseorang yang dilakukan bagai seekor burung yang mematuk-matuk makanannya.”
Shalat pada dasarnya tidak secara otomatis dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana tercermin dalam sabda Rasul Saw. “Tak melakukan shalat orang-orang yang shalatnya tak menghindarkannya dari kekejian dan kemungkaran.” Artinya, shalat dapat menghasilkan kebaikan akhlak, jika perbuatan shalat itu sendiri dilakukan dengan baik dan benar, sesuai syariat (fikih) yang berlaku, juga harus dengan kesadaran penuh akan hadirnya hati dalam rongga dadanya. Sehingga si pelaku shalat tidak akan membagi hatinya untuk hal lain selain Allah.
Shalat yang benar akan termanifestasikan dalam kebaikan akhlak keseharian Anda (takwa). Shalat yang benar dapat kita lihat dari perilaku kehidupan kita. Karenanya, sudahkah Anda shalat dengan benarSudahkah shalat Anda mampu menjaga hati dan lisan Anda? Mari sertakan hati kita dalam shalat, sehingga tiada tempat yang lain untuk hal yang dapat menodai nilai shalat kita. Mudah-mudahan kita tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang disebut dalam surat  Al-Mâ‘ûn: 4-7 “(Neraka) Wail bagi orang-orang yang shalat. Yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya. Yang riya (tidak ikhlas karena Allah dan pamer). Dan menolak memenuhi keperluan dasar orang.”

Harus Ijin Pada Pemilik Barang

memanfaatkan_barang_orang_lain_tanpa_izinIni adalah suatu aturan dalam Islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghosob (harta curian), “Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.
Kaedah yang Dimaksud
Kaedah tersebut berbunyi,
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن
Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.[1]
Di antara dalil kaedah tersebut adalah,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi).
Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan.
Mengenai bentuk izin jenis kedua ini kita bisa berdalil dengan kisah Khidr yang menghancurkan perahu orang miskin yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) ridho akan perbuatan Khidr. Allah Ta’ala berfirman,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaedah,
وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ
“Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap sama dengan izin secara lisan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 427).
Di tempat lain, beliau rahimahullah mengatakan,
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ
“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 272).
Contoh Kaedah
1- Tidak boleh masuk dalam rumah atau kebun seseorang tanpa izinnya.
2- Dalam akad mudhorobah (usaha bagi hasil), jika pengelola telah diberi syarat oleh pemodal untuk menjalankan usaha di tempat tertentu, atau menjual barang tertentu, atau ditentukan waktu tertentu, lalu syarat ini dilanggar, maka itu berarti telah memanfaatkan sesuatu tanpa izin.
3- Jika ada seseorang yang dititipi sejumlah uang, lantas ia memanfaatkannya tanpa izin orang yang menitipkan, maka jika ada kehilangan, dialah yang mengganti rugi karena ia telah memanfaatkan barang tanpa izin.
4- Jika suatu jalan khusus terlarang dilewati lalu pintunya sengaja dibuka tanpa meminta izin pada pemiliknya, itu berarti telah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin.
5- Jika seseorang mengetahui dari keadaan sahabatnya bahwa ia selalu ridho jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabatnya tadi boleh diambil tanpa izinnya. Ini termasuk izin jenis kedua yang disebutkan di atas.[2]
6- Di antara contoh lain dari izin jenis kedua, misalnya ada orang yang dititipkan uang. Lalu ia meminjam uang tersebut dan ia tahu si pemilik uang ridho apalagi pada orang yang sifatnya amanah, maka boleh saja ia manfaatkan. Namun jika ia ragu apakah si pemilik meridhoi ataukah tidak, maka tidak boleh ia memanfaatkannya.[3]
Wallahul muwaffiq.

Referensi Utama:
Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al Bahisin, taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram), terbitan Dar At Tadmuriyah, cetakan kedua, tahun 1432 H, hal. 557-558.
Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalat Al Maaliyah ‘inda Ibni Taimiyyah, ‘Abdussalam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushoin, terbitan Dar At Ta’shil, cetakan pertama, tahun 1422 H, 2: 117-125.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H

Punya harta Haram karena Pekerjaan

harta haram ribaHarta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-.
Pembagian Harta Haram
Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,
Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.
Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi).
Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.
Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57)
Pencucian Harta Haram
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah memberkahi umur beliau- menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut.
1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan:
1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya.
2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151)
Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan)
Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
Contoh dari kaedah di atas:
1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10)
Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu](HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H

Akibat mencari bukan ridho Allah

akibat_mencari_ridho_manusiaDi antara rasa takut yang tercela adalah jika sampai rasa takut membuat seseorang lebih mendahulukan ridho manusia dalam keadaan membuat Allah murka. Artinya yang ia cari asal manusia senang dan ridho dengan dirinya walau ketika itu melanggar aturan Allah. Ia pun sudah tahu kalau itu salah. Rasa takut semacam ini juga mengurangi tauhid seseorang, di samping akan mendapatkan akibat buruk nantinya. Walau manusia awalnya suka, Allah bisa membolak-balikkan hati mereka menjadi benci nantinya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits ‘Aisyah berikut ini.
Dalam hadits disebutkan,
عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رضى الله عنها أَنِ اكْتُبِى إِلَىَّ كِتَابًا تُوصِينِى فِيهِ وَلاَ تُكْثِرِى عَلَىَّ. فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ »
Dari seseorang penduduk Madinah, ia berkata bahwa Mu’awiyah pernah menuliskan surat pada ‘Aisyah -Ummul Mukminin-radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, “Tuliskanlah padaku suatu nasehat untuk dan jangan engkau perbanyak.” ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha pun menuliskan pada Mu’awiyah, “Salamun ‘alaikum (keselamatan semoga tercurahkan untukmu). Amma ba’du. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan,
مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ
Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoinya dan Allah akan membuat manusia yang meridhoinya. Barangsiapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan murka padanya dan membuat manusia pun ikut murka.
Sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 82), maksud hadits “Allah akan cukupkan dia dari beban manusia” adalah Allah akan menjadikan dia sebagai golongan Allah dan Allah tidak mungkin menyengsarakan siapa pun yang bersandar pada-Nya. Dan golongan Allah (hizb Allah), itulah yang bahagia. Sedangkan maksud “Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia” adalah Allah akan menjadikan manusia menguasainya hingga menyakiti dan berbuat zholim padanya.
Beberapa faedah dari hadits ‘Aisyah di atas:
1- Wajib takut pada Allah dan mendahulukan ridho Allah daripada ridho manusia.
2- Hadits tersebut menunjukkan akibat dari orang yang mendahulukan mencari ridho manusia daripada ridho Allah.
3- Wajib tawakkal dan bersandar pada Allah.
4- Akibat yang baik bagi orang yang mendahulukan ridho Allah walau membuat manusia tidak suka dan akibat buruk bagi yang mendahulukan ridho manusia dan ketika itu Allah murka.
5- Hati setiap insan dalam genggaman, Allah yang dapat membolak-balikkan sekehendak Dia. (Lihat Al Mulakhosh fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 267).
Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk selalu mengedepankan ridho Allah daripada ridho manusia. Wallahul muwaffiq.
---
Faedah di sore hari @ Kamar 201, Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 30 Shafar 1434 H

metode khitan pada wanita


Banyak di antara wanita yang masih belum memahami bagaimanakah metode khitan wanita yang benar. Mengenai masalah hukum khitan bagi wanita sudah kerap kali dibahas dalam bahasan fikih. Yang jelas, hukum yang lebih tepat adalah sunnah, bukan wajib. Mengenai bagaimanakah metode yang benar dalam khitan wanita akan dibahas oleh dr. Raehanul Bahraen berikut ini. Beliau pun akan menjelaskan beberapa metode yang keliru dalam proses khitan.
Bagian yang Dikhitan
Bagian yang disunat atau dikhitan adalah klitoral hood (kulit penutup klitoris).
Apa itu Klitoral Hood?
Sebagaimana disebutkan dalam Wikipedia (English)
“Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce), is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops as part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called prepuce) in male genitals.” (http://en.wikipedia.org/wiki/Clitoral_hood)
“Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans (batang klitoris). Berkembang sebagai bagian dari labia  (bibir)minora dan merupakan homolog dari kulup penis (biasa disebut preputium) pada kelamin laki-laki.”
Pengertian dari kamus kedokteran Dorland,
“Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior (depan) dan bersatu dengan glans klitoris.” (Dorland hal 1762, edisi 29, EGC)
Jadi klitoris terdiri dari glans (batang) klitoris atau yang dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang merupakan kulit pembungkusnya.
Perkataan Ulama
Ibnu Qoyyim  Al Jauziyah rahimahullah mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,
وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة
“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit (الجلدة) kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetapseperti biji (النواة).” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 191, Darul Bayan, As-Syamilah)
Al Mawardi rahimahullah berkata,
وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا
“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit ( الجلدة) pada vagina di atas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji (النواة). Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 192, Darul Bayan, Asy-Syamilah)
Imam  Nawawi rahimahullah berkata,
الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع
“Yang wajib dipotong pada wanita (saat khitan) adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit (الجلدة) yang bentuknya seperti jengger ayam di atas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” (Al-Ma’jmu’, 1: 350)
Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata  “kulit ( الجلدة)” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan  batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.
Kemudian kata “biji (النواة)” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans (batang) klitoris karena bentuknya memang seperti biji.
Kemudian kata “seperti jengger ayam” (كعرف الديك) di atas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa  yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.
Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.
Alasan Secara Anatomi Kedokteran
Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium. Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. Dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat adalah kulup penis maka pada wanita juga demikian.
Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki.
Sebagaimana ma’ruf dalam syariat  bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
 “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6: 256 dengan sanad hasan).
Metode Khitan Wanita yang Salah
1. Memotong klitoral hood berlebihan
Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha (wanita tukang khitan),
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” (HR. Abu Daud 5271, Al Hakim 3: 525, Ibnu Ady dalam Al-Kamil 3: 1083 dan Al Khatib dalam Tarikhnya 12: 291, shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “Wahai anak wanita yang tidak dikhitan!” Karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan (pelacuran) pada wanita Tar-tar dan Eropa. Di mana hal ini tidak dijumpai di kalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan (pengendalian hawa nafsu).” (Al-Fatawa Al Kubra, 1: 274, Asy-Syamilah)
2. Memotong labia minor atau labiya mayora (bibir vagina)
Hal ini yang diungkapkan oleh peneliti Dr. Olayinka kos-Thomas dalam bukunya, The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, mengatakan bahwa sunat pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih dipraktekkan hingga saat ini.
Pertama yang disebut “sunna“, yaitu terjadi clitorydectomy, pemotongan habis seluruh klitoris wanita yang disunat
Kedua ialah eksisi atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari labia minora, bibir kelamin.
Ketiga, jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi.
3.  Memotong klitoris
Sudah kita bahas sebelumnya, agar lebih meyakinkan kami nukil penyataan perwakilan ulul amridalam bidang kesehatan, yaitu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No. 1636/ MENKES/ PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya.“ (DetikHealth, Jumat, 1/7/2011)
Kami berharap banyak wanita kaum muslimin yang mempelajari bagaimana cara khitan wanita, kemudian menyebarkannya kepada seluruh kaum muslimin dengan mengadakan kegiatan-kegiatan baik berupa pelatihan dan sunatan masal bagi wanita sehingga sunnah dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terjaga.
Moga info kesehatan di atas bermanfaat bagi para pengunjung Muslim.Or.Id sekalian.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.
Disempurnakan di Lombok, Pulau Seribu Masjid, 25 Ramadhan 1432 H (24 Agustus 2011)

Artikel Muslim.Or.Id